URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN ARJOSARI
Kecamatan mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Organisasi
Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan;
- Pembinan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak
dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan; dan
i . Pelangsanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan
VISI MISI KEC. ARJOSARI
Visi
Visi pembangunan daerah dalam RPJMD adalah visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang disampaikan pada waktu pemilihan Kepala Daerah. Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai misi yang diemban.
Berdasar pada kondisi daerah, potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang dalam pembangunan daerah dan mengacu pada visi Kepala Daerah terpilih dalam pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah, maka dalam periode 2016-2021, Visi Kabupaten Pacitan adalah:
“MAJU DAN SEJAHTERA BERSAMA RAKYAT”
Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing kata kunci visi:
Maju, memiliki makna bahwa pembangunan daerah dan masyarakat Pacitan mengarah ke depan menuju ke kondisi lebih baik, yang merupakan perwujudan sinergi semua pelaku pembangunan dengan mengoptimalkan semua potensi dan memperhatikan permasalahan yang ada.
Sejahtera, mengandung makna suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial yang sebaik-baiknya.
- Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi dapat dirumuskan menjadi alasan mengapa organisasi ada. Suatu alasan menjelaskan jati diri yang sesungguhnya dari Pemerintah Daerah.
Berdasarkan pengertian diatas, maka misi Kabupaten Pacitan Tahun 2016-2021, sebagai berikut:
Misi Pertama | : | Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel |
Misi Kedua | : | Meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sosial masyarakat |
Misi Ketiga | : | Membangun perekonomian masyarakat dengan menggerakkan potensi daerah didukung ketersediaan infrastruktur yang memadai |
Misi Keempat | : | Meningkatkan kesalehan sosial dan harmonisasi antar seluruh lapisan masyarakat |
CAMAT ARJOSARI
MUNIIRUL ICHWAN,S.STP
Pembina , IV/a
NIP. 19780528 199810 1 001
SEKRETARIS KECAMATAN
DIDIK DARMAWAN S,STP
Penata TK.I , III/d
NIP. 19810502 200012 1 001
PERATURAN TERKAIT DENGAN TATA KELOLA KECAMATAN
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIAA NO 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
- PERBUP NO 79 TENTANG
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
- PERATURAN BUPATI PACITAN NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NO9TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NO 9 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
- PERATURAN BUPATI NO 71 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA